Kasus Pembunuhan di Subang

Sama-sama Masuk TKP Kasus Subang, Pihak Yosef Ngotot Danu Lakukan Kesalahan Fatal

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rohman Hidayat desak Yosef ngaku soal pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Subang

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perusakan TKP Kasus Subang, Rohman Hidayat Ingatkan Polisi Soal Jokdri eks Sekjen PSSI,

Berita Terkini