UMR Kota Bogor 2021 Tidak Naik, Pemkot Belum Tetapkan UMK Bogor 2022, Ini Tanggal Pengumumannya

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah Kota Bogor belum mengumumkan besaran UMK Bogor 2022.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sudah ditetapkan, namun Pemerintah Kota Bogor belum mengumumkan besaran UMK Bogor 2022.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengumumkan UMP Jabar 2022 mengalami kenaikan sebanyak 1,72 persen.

UMP Jabar 2022 kini berada di angka Rp 1.841.487, naik Rp 31 ribu dari upah sebelumnya Rp 1.810.351.

Dengan adanya kenaikan tersebut, akan menjadi modal dasar penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk di Kota Bogor.

Pemda kabupaten/kota diberi waktu untuk mengumumkan hasil penetapan UMK Bogor 2022 paling lambat tanggal 30 November 2021.

Bagaimana dengan UMK Kota Bogor 2021?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, Pemprov Jawa Barat sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 Rp 1.841.487 atau naik 1,72 persen dari sebelumnya Rp 1.810.351.

Meski begitu, Pemerintah Kota Bogor belum akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor

Pihaknya masih akan membahas dahulu kenaikan UMK dengan pihak terkait. Saat ini UMR 2021 Kota Bogor Rp 4,1 juta.

”UMK Kota Bogor 2022 masih dalam pembahasan dan masih dalam rumusan. Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Selanjutnya UMK/UMR bisa kami rekomendasi segera kepada Pemprov Jawa Barat. Semoga bisa selesai dalam waktu dekat ini,” ujar Elia, Senin (22/11/2021).

Follow us

UMK Kota Bogor 2021 tidak naik

Pada tahun 2021, Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang tidak menaikkan UMR di wilayah Bodebek.

Hal ini telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten, termasuk Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.

Halaman
12

Berita Terkini