Reuni PA 212 di Azzikra

Alasan Az Zikra Tolak Reuni 212 di Bogor, Ini Ancaman Polisi Bila Nekat Digelar di Patung Kuda

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Az Zikra, Kabupaten Bogor

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Yayasan Az Zikra menolak kegiatan Reuni 212 diadakan di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Penolakan Yayasan Az Zikra tertuang dalam surat nomor 112/YAZ/SK/XII/2021.

Surat dari Yayasan Az Zikra ditujukan pada Eka Jaya, Ketua Paniatia Reuni 212.

Sekadar untuk diketahui, sebelumnya Eka Jaya mengatakan Reuni 212 akan digelar di dua tempat.

Reuni 212 akan digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, acara itu tidak mendapatkan izin digelar di Jakarta.

Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai," kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu.

Aksi superdamai itu bertempat di kawasan Patung Kuda, Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB.

Dalam keterangan itu, acara tersebut wajib menjaga protokol kesehatan dan ciri khas 212.

"Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021, pukul 14.00-14.50 WIB," ucap Eka.
Setelah aksi superdamai, acara kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB.

Terbaru, Yayasan Az Zikra menolak Reuni 212 digelar di Masjid Az Zikra Sentul.

Berikut ini isi Lengkap Surat:

Ketua Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212
JI. H. Saili Ujung F16 Kemanggisan
Palmerah - Jakarta Barat

Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’alla, semoga kita selalu dalam lindungan Nya. Sholawat serta salam kita limpahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya dan kepada kita semua selaku Umatnya.

Berdasarkan surat dari Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212, No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021, maka disampaikan :

“Sehubungan dengan suasana berduka atas wafatnya ananda Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham, atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Nasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh Pihak Eksternal”.
Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dapat dimaklumi bersama. Jazaakumullah khairan katsiran atas perhatian yang diberikan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Bogor, 1 Desember 2021

Atas nama Keluarga

1. Kètua Tim Satgas Kabupaten Bogor
2. Kapolres Kabupaten Bogor
3. Bupati Kabupaten Bogor
4. Kepala Camat Babakan Madang
5. Kapolsek Babakan Madang

Surat permohoan kegiatan reuni 212 dan balasan yayasan Az Zikra (ISTIMEWA)

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku sudah menerima surat dari Az Zikra terkait pembatalan Reuni 212 di Sentul, Kabupaten Bogor.

"Saya mendapat surat dari pihak Azzikra bahwa pihak Azzikra tidak melaksanakan kegiatan reuni yang dimaksud," kata Ade Yasin.

Menurut Ade Yasin, alasan Yayasan Az Zikra menolak acara Reuni 212 karena suasan duka atas meninggalnya Ameer Azzikra.

"Rencana kegiatan itu dibatalkan, karena kan sedang dalam kondisi berduka," kata Ade.

Atas adanya surat dari Az Zikra, Ade Yasin mengimbau agar penyelenggara tidak menggelar Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor.

"Saya megimbau untuk tidak dilaksanakan, jadi sudah ada surat tadi masuk bahwa memang tidak jadi dilaksanakan kegiatannya," kata Ade Yasin.

Melansir Kompas.com, Polda Metro Jaya mengancam bakal memidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Reuni 212 (Instagram @masmono08)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana. Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

Berita Terkini