Pengakuan Gadis Sukabumi Digilir 3 Pemuda Sampai Lemas, Korban Kini Hamil 8 Bulan: Saya Dipaksa

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Saya kerja itu untuk menghidupi keluarga di sini (di kampung), untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," ucapnya, saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (16/12/2021).

Setiap kali gajian, Kata NH selalu pulang ke rumah dan memberikan sebagaian besar hasil keringatknya tersebut kepada orang tuanya.

"Sudah hampir tiga tahun bekerja dengan upah terakhir Rp 2,5 juta. Sebagian besar untuk keluarga," ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil meringkus 3 pemuda yang memperkosa gadis berinisial NH hingga hamil 8 bulan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengaku, tersangka merupakan pacar korban, yakni berinisial RY.

Tiga pelaku rudapaksa terhadap buruh pabrik di Sukabumi. (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya UD dan SP yang juga ditangkap polisi.

"Terhadap seorang korban berinisial N umur 21 tahun, yang mana saat ini korban seorang wanita sedang hamil 8 bulan, tersangka ada tiga kita amankan, yang satu RY merupakan pacar dari korban, yang kedua berinisial UD dan SP," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dikenakan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Iya, benar yang inisial RY kekasihnya, pacarnya. Kami kenakan pasal 285 KUHP ancaman hukuman 12 tahun, semoga tersangka ini mendapatkan hukuman terberat," ujarnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)

Berita Terkini