Tidak Terima Dicerai, Pria di Blora Bayar Orang untuk Culik Istri Setelah Sidang

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penculikan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 buah pedang dan 1 buah handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MS, 1 unit handphone merek Oppo dan uang upah sebesar Rp 11,05 juta dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih. (ahmad mustakim)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Tak Diterima Diceraikan, Warga Blora Bayar Komplotan Rp 50 Juta Culik Istri

Berita Terkini