Buruh Asal Lampung Selatan Diciduk Polisi karena Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Wanita jadi korban rayuan maut

Hendra menegaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti 1 buah kaos warna merah muda milik korban, 1 buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

"Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Buruh Asal Lampung Selatan Diciduk Polisi

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini