Pengedar Narkoba Ditangkap

Pengedar Narkoba yang Dibekuk Polres Bogor Jaringan Peredarannya Sampai ke Aceh

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor tangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam operasi selama dua pekan terakhir, Jumat (21/1/2022).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - 10 Tersangka kasus narkoba yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor ada pengedar yang jaringan peredaran sampai antar pulau.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, para pengedar narkoba ini memang jaringannya di Kota dan Kabupaten Bogor.

Namun, beberapa dari mereka ada yang memiliki juga jaringan peredaran ke luar Bogor.

"Terkait jaringan peredaran meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta dan Aceh," kata AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Dari total 10 tersangka ini, ada pula tersangka yang merupakan residivis.

"Ada satu residivis narkotika kembali ditangkap karena melaksanakan peredaran narkoba. Sebelumnya ditahan di salah satu lapas di Bogor," kata Ilham.

Dia mengatakan bahwa dari pengungkapan ini tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Kami masih melaksanakan pengembangan dan penyelidikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor tangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam operasi selama dua pekan tarakhir di Januari 2022 ini.

"Satres Narkoba Polres Bogor telah mengamankan 10 orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (21/1/2022).

10 tersangka ini dibekuk atas 9 kasus peredaran narkoba yang berhasil terungkap.

Diantaranya sebanyak 5 perkara narkotika jenis sabu dan 4 perkara narkotika jenis ganja.

"Modus yang mereka gunakan ada 2 yaitu sistem, yaitu sistem COD kemudian yang kedua sistem tempel," kata Iman.

Dalam kasus ini pun disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 365,20 gram, ganja seberat 37,81 gram, alat hisap, sejumlah timbangan dan sejumlah alat komunikasi ponsel.

"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 111, 114 dan 112 Undang Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, kemudian maksimal 15 tahun, kata Iman.

Berita Terkini