TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- 10 orang pengedar narkoba di Bogor ditangkap Polres Bogor.
Mereka menjadi tersangka atas sembilan kasus peredaran narkoba, di antaranya lima perkara kasus sabu dan empat narkotika jenis ganja.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, modus yang digunakan tersangka adalah dengan dua sistem, yaitu COD dan sistem tempel.
Adapun barang bukti yang disita berupa narkotika jenis ganja, sabu, alat hisap, timbangan dan sejumlah alat komunikasi berupa ponsel.
Tertangkapnya pengedar narkoba ini merupakan hasil operasi Satres Narkoba Polres Bogor selama dua pekan terakhir di Januari 2022.