TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahfud MD kembali mempertanyakan terkait Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang sampai kini masih lolos dari vonis penjara.
Silfester jadi perbincangan setelah divonis penjara 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Vonis itu dikeluarkan tahun 2019, namun sampai sekarang Silfester tak kunjung masuk bui.
Isu pelindung atau beking di belakang Silfester pun mencuat.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali mempertanyakan persoalan ini melalui cuitan media sosial terbarunya.
"Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht," tulis Mahfud MD dikutip via Youtube Kompas TV, Selasa (12/8/2025).
Dia pun mempertanyakan tindakan dari pihak Kejaksaan selaku eksekutor dari kasus yang menjerat Silfester.
Pihak Kejaksaan seakan-akan bungkam atas Silfester yang sudah 6 tahun bebas dari vonis yang sudah dikeluarkan.
"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi?. 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang ?," kata Mahfud MD.
Menurutnya, masyarakat berhak tahu atas hal berkaitan hukum yang menjerat Silfester yang merupakan relawan Jokowi garis keras ini.
Mahfud bahkan menyebut ini menjadi hal yang menakutkan jika bebasnya Silfester dari hukum tanpa ada penjelasan.
"Rakyat berhak tahu tentang itu ?," kata Mahfud MD.
"Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," sambung pria yang pernah menjadi Plt Menkominfo ini.
Dalam cuitan sebelumnya di media sosial X, Mahfud MD juga menyinggung Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) milik Kejaksaan yang mampu memburu pelaku pidana hingga ke Papua.
Namun Silfester justru malah bebas selama enam tahun lamanya.