"Pelaku dan ibu kandung korban ini sama-sama bekerja di tempat penyortiran limbah, jadi aksi kejahatan dilakukan siang hari," kata Deddy.
Baca juga: Gegara Serempet Motor, Kakek Pengemudi Mobil Diteriaki Maling dan Dihajar Warga hingga Tewas
Ibu korban menaruh kecurigaan saat suaminya selalu izin pulang saat siang hari.
Alasannya selalu sama, yaitu untuk mengambil makan siang.
Karena setiap hari dilakukan, ibu korban rupanya curiga dan diam-diam membuntuti suaminya saat hendak pulang ke rumah siang hari.
"Sehingga ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi," ungkapnya.
Deddy menambahkan, persetubuhan sudah terjadi sejak Agustus hingga September 2020 dan dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali.
"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali, siang hari saat istrinya sedang bekerja," ungkap Deddy.
Deddy melanjutkan, sedangkan modus JH dengan melontarkan Iming-iming dan ancaman sekaligus.
Yang pertama, JH mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika mau mengikuti perintahnya.
Baca juga: Terima Ratusan Juta dari Jokowi dan Megawati, Dorce Gamalama Ngaku Belum Cukup
Selain itu, pelaku juga melakukan tipu daya dengan mengancam korban yang masih di bawah umur dengan tidak memberikan uang jajan sekolah jika tidak melayani hasrat seksualnya.
"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy.
Kini, tambah Deddy, JH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," ucap Deddy.
Deddy menyebut, tersangka sempat memfitnah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya atau anak pelaku.