Ibu dan anak ini dinilai telah menyembunyikan dan berniat menghilangkan mayat bayi.
“Kami menetapkan dua tersangka dalam perkara barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang ini,” kata Jeffry.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu cangkul, ember plastik, karpet plastik yang jadi alas persalinan, mukena untuk mengelap darah, kain untuk bersalin, dan sebuah gunting besi.
Baca juga: Gegara Serempet Motor, Kakek Pengemudi Mobil Diteriaki Maling dan Dihajar Warga hingga Tewas
Polisi memeriksa kasus ini satu bulan lamanya, mulai dari melengkapi keterangan saksi, hasil visum maupun keterangan tersangka sendiri.
Polisi juga bisa mendapat keterangan Atun, ibu dari mayat bayi.
Walau demikian, polisi menjerat keduanya dengan pasal 181 KUHP.
Tertulis di sana, barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyaknya Rp 4.500.
Meski begitu, kedua tersangka ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Tersangka tidak ditahan karena pasal 181 KUHP ancaman hukuman 9 bulan. Selain itu kedua tersangka kooperatif dan hanya diwajibkan apel (lapor),” kata Jeffry.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putrinya Tak Kunjung Keluar Kamar, Ibu di Yogya Kaget Nemu Bayi Berwajah Pucat saat Dobrak Pintu