Difoto dengan Pakaian Minim, Dua Gadis Terlibat Prostitusi Online, Transaksi Lewat Aplikasi MiChat

Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). Wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang.

"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.

Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.

"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.

Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua pelaku hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.

Kedua pelaku diamankan di Soreang, Bandung.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.

"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 2 Gadis ABG Puaskan Om-om Demi Uang Jajan Rp 100 Ribu, 3 Hari Hilang dan Bikin Ortu Syok saat Pulang

Berita Terkini