Beraksi Siang Bolong di Kandang Kambing, Seorang Kakek Nodai Gadis Tunawicara sampai Hamil

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gadis tunawicara berusia 16 tahun di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dirudapaksa MS (67) hingga hamil.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan satu test pack yang menyatakan bahwa korban positif hamil.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kakek 67 Tahun Rudapaksa Gadis Tunawicara di Kandang Kambing pada Siang Hari, Korban Hamil

Berita Terkini