Kisah Bilik Asmara di Rumah Susun, Gadis 15 tahun Jadi PSK Open BO : Sudah Layani 5 Pria di Ranjang

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PSK

Rupanya, ada seorang mamih dibalik praktik prostitusi yang rumah susun tersebut.

MJ ditangkap lantaran diduga melakukan perdagangan manusia dengan korbannya SJ gadis berusia 15 tahun.

Sang mamih bertugas mencarikan pelanggan pria hidung belang untuk dilayani oleh korban.

Sang mamih berinisial MJ (37) sendiri tinggal bertetangga dengan korban.

Polrestabes Surabaya menangkap wanita itu di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Romokalisari, Benowo, Surabaya.

Dia kini jadi tersangka perdagangan manusia dan eksploitasi anak di bawah umur.

"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.

Baca juga: Terungkap ! 500 PSK Tersebar di Wilayah Puncak Bogor, Sering Ditemukan di Kosan dan Kontrakan

Sudah Layani 5 Pria Hidung Belang

SJ gadis yang masih berusia belasan tahun rupanya sudah melayani 5 pria hidung belang di ranjang kamar rumah susun yang ia huni.

Awalnya, Mamih MJ yang merupakan tetangga SJ menawarkannya mau melakukan Open BO (booking out).

Kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi kencan, yakni MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk SJ, tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusunawa tesebut.

ilustrasi (net)

Dari setiap tamu, tersangka meminta bagian Rp 50.000 per orang dan terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuannya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis.

Uang itu disimpan oleh pelaku dengan alasan bisa dibelikan ponsel baru untuk korban.

Sudah layani 5 orang Sejauh ini, korban sudah melayani lima orang dan akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021, digerebek oleh warga rusun.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Berita Terkini