Ia pernah membagikan fotonya bersama sang ibu yang bermarga Pongantung sedang mengenakan baju polisi.
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditangkap di Kemang, sendiri. Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," terang Zulpan.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, mengatakan Briptu Christy tidak bertugas sejak 15 November 2021.
Sumardi meminta tidak ada pemberitaan soal Briptu Christy selain terkait kasus desersinya.
Terlebih hal ini merupakan masalah intern Korps Bhayangkara.
Baca juga: Nasib Briptu Christy Setelah Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang, Dicari Propam Lebih dari Sepekan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast memastikan Kapolresta Manado akan mengajukan pemecatan atas Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Ini karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” terang Jules.
Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Sebelum terciduk di Hotel Grand Kemang, jejak Briptu Christy terendus di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari postingan di akun Facebooknya, Briptu Christy suka membagikan baik foto selfie dan bersama teman-teman.
Postingannya terakhir kali pada 2018 silam. Di salah satu fotonya, Briptu Christy pernah mengambil spot sebuah taman dengan latar gunung di belakangnya.
Ia tampil casual dengan celana jin pendek warna biru muda, kaus hitam, dan cardigan hijau lumut.
Dari sekian postingan fotonya, ia banyak mengabadikan momen bersama teman-temannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Briptu Christy Soal Video Viral, Suaminya Briptu Reynaldo Kamea: Saya Tetap Menerima