Sopir Biskita Lakukan Aksi Mogok Kerja, Pihak Kodjari Buka Suara: Ada Provokator

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biskita Transpakuan saat ditemui oleh TribunnewsBogor di Pull Terminal Bubulak, Selasa (1/3/2022).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Biskita Transpakuan berhenti beroperasi sementara, Selasa (1/3/2022) mulai dari pukul 06.00-08.00 WIB.

Biskita yang berhenti beroperasi sementara tersebut lantaran para pramudi atau supir biskita Transpakuan Kota Bogor melalukan aksi mogok bekerja karena mereka ingin menanyakan terkait transparansi gaji yang didapat hingga transparansi sanksi dan denda kerja.

Ketua Pengawas Kodjari sekaligus Perwakilan kerjasama operasional (KSO) PDJT dari Kodjari, Dewi Jani Tjandra menjelaskan, bahwa permasalahan tersebut sudah dilakukan penjelasan sejak awal.

Bahkan, diakui Dewi, sebelum para pengemudi melakukan mogok operasi, pihaknya secara terbuka mengajak menjelaskan permasalahan ini.

"Sudah dijelaskan dari awal. Bahkan, sebelum aksi mogoknya saya telepon mereka. Mereka tidak mengerti serta tidak bertanya kepada manajemen. Tapi pramudi sudah dijelaskan iya iya saja, ke depan ada provokator ngomongnya lain lagi," ujarnya saat ditemui oleh TribunnewsBogor.com di pull Biskita Bubulak.

Permasalahan ini, kata Dewi, seharusnya dipahami oleh para Pramudi.

Dia merincikan, perhitungan gaji dari para pramudi ini dihitung berdasarkan ritase dari pramudi tersebut.

"Jadi ini bukan istilahnya “karyawan harus dibayar berapa”, tapi ada aturannya dari BPTJ bahwa kalau dia naik dengan benar, hadir sesuai jadwal, dan menjalankan penuh ritase yang dijalankan, itu akan dibayar melebihi UMK. Kami pun memberikan semuanya Rp 5,4 juta sekian.

"Sekarang apa lagi yang dituntut? Kalau mereka tidak jalan, ritase tidak tercapai, nggak ada duit. Siapa yang bayar? Bukan PT Kodjari yang membayar, ini yang membayar adalah BPTJ," jelasnya.

Sehingga, tegas Dewi, ketika PT Kodjari tidak membayar, itu merupakan hal yang tidak benar.

"Kalau diberitakan PT Kodjari tidak membayar, kita itu menbayar sesuai apa yang ditentukan BPTJ. Persyaratannya pun ada. Bukan berarti kita tidak membayar," tambahnya.

Sedangkan denda kerja yang diterima oleh para Pramudi Biskita, kata Dewi, merupakan kewenangan dari pihak BPTJ.

"Dia ada yang namanya pengawas lapangan, ada ram checking istilahnya. Misal turun halte, lihat, kalau ada yang ga bener, kirim, jadi catatan. Ram checking itu terjadi kalau pas kendaraan jalan. MP itu ada di titik kenerangkatan dan titik akhir seperti Ciparigi, Parung Banteng, dan lain-lain," jelasnya.

Untuk denda itu, tegas Dewi, sudah diusahakan oleh pihaknya guna penganuliran denda itu.

Halaman
12

Berita Terkini