TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polri terus memproses laporan dugaan praktik penipuan berkedok trading yang melibatkan influezer sekaligus Crazy Rich.
Setelah Crazy Rich asal Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja meningkatkan status perkara kasus dugaan penipuan berkedok platform trading bernama Quotex, dengan terlapor Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
Baca juga: Sesumbar Tak Akan Jatuh Miskin, Kini Indra Kenz Nelangsa di Penjara, Aset Rp84 M Hasil Menipu Disita
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot.
Gatot pun mengklarifikasi materi perkara yang diduga menjerat Raja Salmanan.
Disampaikan, Doni Salmanan tidak dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo seperti perkara Indra Kenz.
Doni Salmanan dipolisikan terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.
"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," jelasnya.
Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Baca juga: Profil dan Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Binomo
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dipolisikan atas tuduhan melakukan pelanggaran judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Gatot.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada pekan depan.
Namun, dia tidak menjelaskan secara detil waktu pemeriksaan terhadap Doni Salmanan.
"Infonya minggu depan," ujarnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus Binomo Indra Kenz untuk mencari para affliator yang telah merugikan banyak korban.
“Saya sampaikan bahwa ketika melakukan pengembangan, penyidik melakukan pengembangan, siapa pun yang terlibat dalam kasus termasuk kasus afiliator saudara IK, maka kita akan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan