"Sekitar pukul 11.27 WIB di Jalan Lintas Medan– Banda Aceh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dirumah I yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 kilogram sabu," tambahnya.
Kemudian, Reinhard pun, menjelaskan terkait kasus lainnya yang merupakan jaringan internasional.
BNN RI pun berhasil menggagalkan perederan tersebut di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Ini jaringan AGUNG yang merupakan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia. Dengan motif menyelundupkan berawal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kota Banjarmasin," jelasnya.
Sehingga, BNN menyita 5,27 Kilogram sabu dengan tersangka Y, LT, dan MR di Jalan Tjilik Riwut KM.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Senin, (21/2/2022).
"Mereka ditangkao di dua mobil berbeda saat melintas di Jalan Trans Kalimantan. Mobil yang dikendarai Y dan LT membawa sabu yang disembunyikan di doortrim pintu tengah sebelah kirim mobil. Mobil itu digunakan sebagai ceker dan melakukan pengembangan H alias Kancil yang diduga penerima barang itu," katanya.
Meski begitu, tegas Reinhard, para tersangka tersebut sudah jelas dikenai pada dengan maksimal pidana mati.
"Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Mereka terancam maksimal pidana mati," katanya.(*)