TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka penipuan judi berkedok trading Idra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditahan kepolisian, dan sedang menunggu proses pelaksanaan sidang.
Korban keduanya mencapai ribuan, dengan total kerugian disinyalir puluhan hingga ratusan miliar.
Kini yang menjadi pertanyaan pentingnya, apakah uang member di bawah link mereka itu nantinya bisa dikembalikan?
Apalagi diketahui polisi sudah mulai menyita beberapa aset kekayaan duo Crazy Rich tersangka penipuan ini.
Menjawab pertanyaan tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Yenti Garnasih turut angkat bicara.
Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut, polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.
Baca juga: Reaksi Dinan Fajrina Ditanya Siap Miskin Usai Doni Salmanan Tersangka, Padahal Baru 3 Bulan Nikah
Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan aplikasi Qoutex bisa dikembalikan.
Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti dilansir Kompas.com, Rabu (8/3/2022).
Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.
Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.
FOLLOW:
Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.