Artis Terjerat Narkoba

Lagi dan Lagi Artis Terjerat Narkoba, DJ Terkenal Inisial CD Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba jenis sabu

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lagi dan lagi, seorang artis kembali ditangkap polisi lantaran kasus narkoba.

Baru saja, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang DJ terkenal terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepada polisi, DJ yang berinisial CD itu mengaku berprofesi artis sekaligus disk jockey (DJ).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan perihal penangkapan artis berinisial CD itu.

"Iya benar, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," ujar Mukti melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022).

Sayangnya, Mukti belum bisa menjelaskan secara terperinci perihal waktu dan lokasi penangkapan DJ CD oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro.

Dia hanya mengatakan bahwa dalam penanganan tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga milik CD.

"(Barang bukti) sabu," bebernya.

Hingga kini CD masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan belum ada informasi lanjutan terkait perilisan kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Terjerat Narkoba, Bripka Rikardo Bongkar Aliran Uang kepada Pejabat, Kini Divonis 8 Bulan 22 Hari

Update kasus Ardhito Purnomo usai terjerat Narkoba

Kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono akhirnya dihentikan.

Informasi itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo.

Danang mengungkapkan, kasus Ardhito Pramono dihentikan lewat restorative justice.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (16/3/2022).

Menurut hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono dalam kasus tersebut dinyatakan sebagai pengguna.

Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022) (Tribunnews)

Kesimpulan itu juga sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

"Bisa saya jelaskan bahwa untuk kasus Ardhito, jadi kita laksanakan restorative justice," kata Danang.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kita menyimpulkan yang bersangkutan adalah pengguna."

"Dan kembali sudah kita dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," tuturnya.

Melihat hasil asesmen, Ardhito Pramono direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Baca juga: KRONOLOGI Penggerebekan Sabu 1 Ton di Pangandaran, Seorang Wanita Hingga WNA Asal Afganistan Diciduk

Lantas, pelantun Bitterlove itu sudah berada di RSKO sejak awal tahun 2022, kemarin.

"Hasil memang pengguna dan direkomendasikan melaksanakan rehabilitasi di RSKO," terang Danang.

Penerapan restorative justice pun diklaim telah sesuai dengan peraturan kepolisian.

Pun barang bukti yang ditemukan jumlahnya di bawah Surat Edaran dari Mahkamah Agung (SEMA).

Di mana saat Ardhito Pramono diamankan, ditemukan narkoba jenis ganja seberat 4,8 gram.

"Sesuai Perpol nomor 8 tahun 2001, bisa dilakukan restorative justice di reserse," tambah Danang.

"Baik di narkoba juga sama, khususnya bagi pengguna dan korban."

"Hasil gelar demikian, ini pengguna dengan bb yang kita dapatkan di bawah SEMA," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Polisi Amankan DJ Berinisial CD Terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu, .

Berita Terkini