"Kalau dengan pelaku tindak pidana seperti biasa lah, kan kita mencari barang bukti. Pasti disembunyikan, nggak mungkin dipamerin," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar.
Namun, Akbar tidak menjelaskan secara detail di mana Roby menyembunyikan barang bukti ganja tersebut.
Meski demikian, ia memastikan Roby Geisha tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Enggak ada (perlawanan)," ujar Akbar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan Roby Geisha berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika di depan studio musik di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan," kata Budhi saat merilis kasus ini, Senin (21/3/2022).
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke sebuah kamar mandi.
Polisi kemudian meminta orang tersebut keluar dari kamar mandi.
Dari hasil interogasi, orang itu diketahui berinisial AJR yang merupakan asisten dari Roby Geisha.
"AJR mengakui sedang memecah narkotika jenis ganja menjadi 2 bungkus dan akan membuat satu linting ganja di kamar mandi tersebut," ujar Kapolres.
Kepada polisi, AJR mengaku barang terlarang itu adalah milik Roby Geisha. Polisi langsung mendatangi Roby dan melakukan penangkapan di depan studio musik.
"Penyidik menemukan barang bukti berupa pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi.
Roby Geisha dan AJR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Fathia Oktaviani/Magang)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Alasan Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Narkoba Roby Geisha ke Meja Hijau,