Kabar Artis

Ikuti Jejak Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Raditya Dipolisikan Kasus Oxtrade

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapten Vincent Raditya

Sementara itu, menurut penelusuran Tribunnews, pada 1 April 2022, semua konten tentang trading di YouTube Vincent Raditya telah hilang.

Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU.

Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pilot ini juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Fandu Permana)

Berita Terkini