TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengenai rencana kenaikan harga Pertalite dan LPG 3 Kg mengundang kecaman.
Antara lain disuarakan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan soal BBM dan LPG bukanlah urusan yang berkaitan dengan Menko Marvest.
"Pernyataannya membuat resah dan meneror masyarakat dengan serentetan ancaman kenaikan harga-harga sumber energi kebutuhan sehari-hari mereka," kata Mulyanto kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Apalagi, kata dia, jika gas LPG 3 kg dan Pertalite juga ikut dinaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sendiri bilang tidak akan menaikan harga energi yang membuat keterkejutan pasar.
"Harusnya yang bicara seperti ini adalah Menteri ESDM atau Menteri Keuangan, sesuai dengan kapasitas dan portofolio kementeriannya. Itupun tidak dengan cara intimidasi seperti ini yang dapat membuat resah masyarakat. Apalagi sekarang baru saja memasuki bulan Ramadhan," tegasnya.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Ditegur Jokowi saat Rapat Kabinet Gara-gara Ini, 3 Menteri Lain Ikut Kena Semprot
Pernyataan Luhut ini juga dibantah Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
Sebelumnya, Luhut mengungkapkan rencana kenaikan harga Pertalite, setelah pemerintah menaikkan bahan bakar minyak jenis Pertamax.
Tak hanya itu, Luhut bahkan menyebut harga gas 3 kilogram juga akan ikut naik.
“Belum ada (wacana menaikan pertalite dan LPG 3 Kg),” kata Basuki Tjahaja Purnnama alias Ahok, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui,kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax menjadi sorotan belakangan ini.
Dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite.
Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.
Baca juga: Senggol Jokowi, Amien Rais Disebut Gagal Move On Jadi Presiden, Jubir Luhut: Terus-terusan Membully
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.