TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta bakal mendesak pimpinan dewan untuk kembali menggulirkan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Sebelum rapat itu digelar, dewan harus menyusun agendanya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
“Interpelasi itu kan barang yang belum mati, dan tahapannya kan tinggal satu tahap yaitu dibamuskan kembali untuk dilanjutkan paripurna yang tertunda,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Sabtu (9/4/2022).
Menurut dia, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 lalu terpaksa ditunda karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika dihadiri oleh 50 persen + 1 anggota dewan.
Jika merujuk pada jumlah anggota dewan mencapai 106 orang, peserta rapat minimal dihadiri 54 orang. Namun faktanya yang mengikuti rapat paripurna interpelasi hanya 33 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Baca juga: Mangkir Ditanya Anggaran Formula E, Anies Baswedan Disindir Ketua DPRD DKI: Mau Ditanya Kok Parno
Sementara 73 anggota dari tujuh fraksi memilih tidak menggunakan hak interpelasi. Lantaran tidak kuorum, rapat paripurna interpelasi diskors oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi.
“Kami ingin menjadwalkan kembali paripurna interpelasi yang terunda akibat tidak kuorum dalam pembahasan waktu itu. Kami sudah bicara dengan pimpinan dewan untuk bisa diagendakan kembali dalam Bamus,” jelas Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
“Minggu depan kami dorong lagi dan ingatkan pimpinan untuk segera menjadwalkan Bamus. Yah bisa hari Senin, Selasa atau Rabu, jadi kami koordinasi dengan pimpinan untuk segera menjadwalkan Bamus membahas parpipurna yang tertunda,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini, 73 koleganya dari tujuh fraksi akan konsisten terhadap rapat paripurna interpelasi Formula E.
Mereka akan tetap menolak, meski Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengancam hak tersebut akan kembali digulirkan pasca putusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
“Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi dan yang waktu itu nggak, pasti konsisten juga,” ujar Taufik di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Pengamat Sebut Formula E Tak Lebih Menarik dari Mandalika, Proyek Anies Diprediksi Gagal: Merugi!
Meski demikian, Taufik enggan memprediksi soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum. Sebab hanya ada 33 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E, sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sedari awal menolaknya.
“Saya nggak bisa berandai-andai kalau soal begituan (kemungkinan tidak kuorum), dan orang juga harus membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi,” kata Taufik.
Meski begitu, Taufik menghargai keputusan BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan Prasetyo tidak melanggar tatib dan kode etik dewan saat menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 lalu. Kata dia, BK merupakan institusi resmi yang bertugas memeriksa anggota dewan mengenai dugaan pelanggaran, sehingga setiap keputusannya harus dihormati.