TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Laporan dugaan perselingkuhan yang diurai Polwan Suci Darma telah sampai ke tahap penyelidikan.
Kemarin, Jumat (13/5/2022), salah satu pelapor dalam dugaan perselingkuhan itu diperiksa penyidik Polda Sumsel.
Adalah Winda alias W yang dipanggil pihak kepolisian guna diminta keterangan.
W dilaporkan polwan Suci Darma atas kasus dugaan perselingkuhan dan penipuan.
Ia melaporkan bahwa W telah berselingkuh dengan sang suami, DKM sejak tujuh tahun lalu.
Diwartakan sebelumnya, kabar perselingkuhan DKM (31) dan W pertama kali diurai oleh istri sah DKM yang juga anggota kepolisian Polda Sumsel, Briptu Suci Darma (25).
Suci Darma melaporkan suaminya berinisial DKM karena selingkuh hingga punya anak dengan W.
Diketahui, DKM merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Ia diduga berselingkuh dengan bawahannya sendiri berinisial W.
Suci Darma yang menjadi korban perselingkuhan pun mengunggah ceritanya di media sosial hingga viral.
Baca juga: Penasaran dengan Layangan Putus Versi ASN, Bunga Zainal Sentil Wanita Selingkuh : Kuat Bener Mbak
Tak tinggal diam, kasus dugaan perselingkuhan itu langsung dilaporkan Suci Darma ke Polda Sumsel.
Terkait laporan Briptu Suci Darma tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga mengungkap fakta.
AKBP Tulus Sinaga mengakui bahwa laporan Briptu Suci Darma saat ini telah diterima dan diperiksa oleh penyidik.
"Benar seminggu lalu anggota kita membuat laporan. Tindak lanjut dari laporan itu kita masih mengumpulkan keterangan, artinya penyidik kami melakukan penyidikan perkara yang bersangkutan," jelas AKBP Tulus Sinaga.
Menurut AKBP Tulus Sinaga, penyidik masih mengumpulkan bukti dan fakta terkait laporan tersebut.
"Untuk terlapor merupakan pejabat instansi terkait tetap akan diperiksa menggunakan mekanisme yang ada. Upaya sudah dirancang. Mudah-mudahan minggu ini sudah diakomodir," ungkap AKBP Tulus Sinaga.
W Dicecar 30 Pertanyaan
Tak berselang lama dari laporan Briptu Suci Darma, satu persatu terlapor diperiksa penyidik kepolisian.
Kemarin, W menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Mulai dari pukul 10.00 Wib, W dicecar pihak kepolisian hingga pukul 20.20 Wib.
Baca juga: Yana Bongkar Anak Hasil Selingkuhan Istri dan ASN, Briptu Suci Sindir Reaksi Suami : Dasar Pengecut
Selepas menjalani pemeriksaan, kondisi W pun jadi sorotan awak media.
Datang mengenakan pakaian jilbab hitam, W diam seribu bahasa.
Ia langsung menunduk usai keluar dari ruang pemeriksaan hingga menuju ke mobilnya.
Ogah berbicara satu kata pun, W segera meninggalkan kantor polisi.
Perihal pemeriksaan W, kuasa hukumnya bernama Hafis D Pankoulus mengungkap fakta.
Ia mengaku bahwa kliennya diperiksa secara terlapor.
Atas laporan Briptu Suci Darma, W berikan 30 pertanyaan terkait masalah aktivitas di kantor dan tes DNA anaknya diduga dengan DKM.
"Ada 30 pertanyaan, dan kita berharap nantinya semuanya jelas, dan klien kita jelas tidak bersalah, " ungkap Hafis D Pankoulus dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Selingkuhi Polwan, Respon ASN dan Kekasih Gelapnya saat Dicecar Atasan Mengejutkan, Suami Sah Kesal
Lebih lanjut, Hafis D Pankoulus pun mengungkap kondisi W usai tertimpa kasus dugaan perselingkuhan.
Diakui sang pengacara, W dalam keadaan sehat walafiat.
Bahkan di hari pemeriksaan kemarin, W sedang menjalankan ibadah puasa sunnah.
"Sehat- sehat, karena saat ini sedang menjalani puasa syawal jadi mungkin ibu Winda berbuka disini," ujar Hafis D Pankoulus.
Respon Briptu Suci Darma
Sementara itu, Briptu Suci Darma, wanita yang mengurai curhatan soal dugaan perselingkuhan suaminya dengan W tampak pilu.
Tengah hamil muda, polwan berusia 25 tahun itu harus menanggung kesedihan lantaran rumah tangganya retak.
Kendati demikian, Suci Darma tampaknya akan terus melanjutkan kasus yang telah ia laporkan.
Meski begitu, jalan yang akan dilalui Suci Darma tak akan mudah.
Baca juga: Viral ASN Layani Suami dan Selingkuhan Selama Bertahun-tahun, Bunga Zainal : Gak Takut Penyakit?
Sebab baru-baru ini beredar kabar bahwa keluarga ASN W akan balik melaporkan Suci Darma.
Terkait isu tersebut, Suci Darma pasrah.
Melalui laman media sosialnya, Suci Darma melayangkan doa kepada Tuhan.
Doa tersebut dituliskan Suci Darma di hari setelah W diperiksa polisi.
"Ada yang mulai "playing victim". Allah hakim yang adil. QS : At-Tin 8,' tulis Suci Darma.
Respon Atasan DKM dan W
Kisah layangan putus versi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah viral nyatanya bukan kabar burung.
Sebab atasan dari dua sosok yang diduga berselingkuh telah mengetahui perbuatan anak buahnya.
Tak tinggal diam, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin pun segera memanggil DKM dan W, dua ASN yang diisukan berselingkuh selama tujuh tahun.
Pasca-viralnya kisah perselingkuhan yang diurai Suci Darma, pihak dari pemerintah Kabupaten OKI terkejut.
Baca juga: Rahasia ASN Bersuami Selingkuh dengan Pria Lain Selama 7 Tahun, Bunga Zainal Heran: 1 Laki Aja Capek
Sekda Kabupaten OKI H Husin sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan ASN bawahannya.
"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara Damsir dan Winda ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujar H Husin dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel, Rabu (11/5/2022).
Tak tinggal diam, H Husin segera bertindak usai mengetahui isu tersebut.
Ia langsung memanggil DKM dan W guna menginterogasi keduanya.
Tak disangka, DKM dan W melayangkan pernyataan mengejutkan di depan atasan mereka.
Alih-alih membantah, DKM dan W tak menampik bahwa mereka memang pasangan selingkuh.
Seperti diketahui, W sudah punya suami berinisial Y.
"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap H Husin.
Guna mengusut kasus perselingkuhan tersebut, Pemkab OKI telah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur inspektorat, kepegawaian, dan atasan langsung dari yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi," imbuh H Husin.
Dalam waktu dekat, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik.
Jika DKM dan W terbukti bersalah, mereka akan diganjar dengan hukuman.
DKM dan W diperiksa terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkas H Husin.