"Benar, saat telah ditemukannya adanya tulang dari tempat tersebut," kata AKP Louis seperti dikutip dari Tribun Medan.
Kepada Polisi, Marwan mengakui telah menghabisi nyawa seorang sopir travel.
Tepatnya di tahun 2018 silam, Marwan dan sekeluarga rupanya nekat menghabisi sopir travel itu tanpa ampun.
Mirisnya, pembunuhan dilakukan hanya demi memenuhi keinginan memiliki sebuah mobil.
Dalam kasus ini, Marwan dan keluarganya bisa terancam pasal berlapis.
Marwan bisa saja disangkakan atas Pasal 340 KUHPidana terkait pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHPidana terkait perampokan. (*)