Korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.
Korban Dibuang ke Danau
Usai tewas dibunuh, SY meminta bantuan MYM untuk membuang jasad korban.
Pelaku memasukan tubuh temannya itu ke dalam karung lalu dibuangnya ke danau.
Sebelum dibuang, kedua pelaku mengikat kaki korban dan diberikan pemberat menggunakan barbel.
Sehingga, tubuh korban terendam di dalam danau.
Kemudian, pada Senin (31/5/2022) jasad korban ditemukan di pinggir danau Gawir.
Saat ini, jelas Zulpan, kedua pelaku pembunuhan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku SY membunuh korban dengan menghajarnya menggunakan kapak di bagian kepala.
"Korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Namun, pelaku SY yang sudah gelap mata tetap menghajar Suherlan hingga korban tak berdaya dan meninggal dunia.
"Namun pembunuhan tetap dilakukan tersangka hingga korban meninggal dunia," tutur Zulpan.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar dia. (*)