Ada 95 Kecelakaan Kereta Sejak Awal 2022, PT. KAI Tutup 17 Perlintasan Liar Termasuk di Bogor

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perlintasan kereta api liar di Gang Pinang, Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor ditutup oleh PT. KAI, Selasa (14/6/2022).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - PT KAI Daop 1 Jakarta telah menutup sebanyak 17 perlintasan kereta api hingga Juni 2022 karena rawan kecelakaan.

"Sejak Januari hingga Juni 2022 sebanyak 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/6/2022).

Eva Chairunisa mengatakan, dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi. 

Eva mengatakan bahwa dalam seminggu terakhir ini saja PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah menutup 6 perlintasan liar termasuk di Bojonggede Bogor.

Yaitu di KM 22+5/6 petak jalan Cakung - Kranji, KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang - Palmerah, KM 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede, KM 39+9/0 petak jalan Citayam - Bojonggede, KM 57+6/7 petak jalan Daru - Tigaraksa dan KM 91+9/0 Petak jalan Catang - Cikeusal.

Penutupan perlintasan liar ini, kata dia, untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta masyarakat.

"Sepanjang Januari sampai dengan Juni 2022, tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama, penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi risiko angka kecelakaan," kata Eva Chairunisa.

Sebelum dilakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta, kata dia, telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga disekitar lokasi.

Serta meminta masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," ungkap Eva Chairunisa.

Berita Terkini