TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Catat besaran UMK Bogor 2022 untuk menjadi patokan bayaran gaji Anda jika bekerja di sini.
Jika Anda sudah bekerja minimal 1 tahun di sebuah perusahaan, maka gaji yang diterima wajib memenuhi UMK Bogor 2022.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui besaran UMK Bogor 2022 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebagai informasi, Upah miminum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.
Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, bisa melakukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja.
Nantinya, pihak Kemnaker akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Lantas, berapa UMK Bogor 2022 yang berlaku saat ini?
UMK Bogor 2022 masuk besaran upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
Kota Bogor berada di posisi nomor 5 sedangkan Kabupaten Bogor persis di bawahnya yakni nomor 6.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram resmi Kemnaker, UMK Kota Bogor 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249,57.
Sedangkan UMK Kabupaten Bogor 2022 tak jauh berbeda, yakni Rp 4.217.206,00.
Baca juga: VIRAL Kisah Anak Buruh Jadi Rebutan 7 Kampus Top Dunia, Kekuatan Doa Jadi Awal Nasib Baik
Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK
Meski standar besaran gaji pekerja sudah ditetapkan pemerintah, tak dapat dipungkiri seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.
Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.