Fakta Terbaru Kasus Doni Salmanan Terkuak, Jaksa Ungkap Taktik Tersangka Tipu Masyarakat

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaya Doni Salmanan saat konferensi pers pada Selasa (15/3/2022). Fakta terbaru kasus penipuan berkedok investasi bodong Doni Salmanan terungkap. Doni Salmanan punya taktik licik untuk jerat masyarakat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta terbaru terkait kasus investasi bodong Doni Salmanan terungkap.

Fakta tersebut diungkap oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kejati Jabar telah menerima pelimpahan tahap II kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus Quotex.

Doni diduga melakukan penyebaran bohong hingga penipuan penggunaan platform Quotex.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucap Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Didi Suhardi di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Didi mengatakan, dalam perkara ini, Doni diduga menyebarkan konten video yang menampilkan barang mewah seolah didapatkannya dari keuntungan besar saat bermain trading di platform quotex.

Doni juga mengajak masyarakat ikut bermain.

Baca juga: Datangi Penjara Demi Rayakan Ulang Tahun Bersama, Doni Salmanan Hadiahi Dinan Fajrina Surat Cinta

Akibatnya, masyarakat yang tergiur akhirnya mendaftar dan ikut bermain trading di platform tersebut.

"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka akan mendapat keuntungan yang besar," katanya.

Namun berdasarkan penelusuran, kata Didi, platform itu tak terdaftar dan tak berizin.

Quotex juga diketahui sebagai platform broker dan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.

"Sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," ujarnya.

Doni Salmanan dinilai telah merugikan masyarakat dan merugikan korbannya.

Didi menyebut bahwa mekanisme transaksi yang dilakukan terdapat kecurangan.

Seperti diketahui Doni terjerat perkara Quotex dan segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

Halaman
12

Berita Terkini