TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berupaya mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Termasuk, soal kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
"Tentunya ini sedang kita kembangkan, apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri," kata Sigit saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Dirinya menyatakan sejauh ini proses perkembangan pemeriksaan masih terus berlangsung.
Sigit juga meyakini dalam hasilnya nanti, seluruh motif terkait insiden baku tembak itu bisa terungkap.
Terlebih, kasus ini juga sudah menjadi perintah dan atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat diungkap secara cepat.
Baca juga: Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, 4 Perwira Polisi Ditahan, Kapolri: Dimasukkan Ruangan Khusus
"Pak Kabareskrim dan timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi, tentunya semua motif sedang kita gali, kemudian semuanya jadi jelas, jadi ini tugas dari timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," paparnya
Kapolri juga mencopot 10 perwira polisi, buntut kasus kematian Brigadir J. Mereka dipindahkan menjadi pati Yanma Polri.
Pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Buntut Kasus Brigadir J, 25 Anggota Polisi Diperiksa, IPW Puji Langkah Kapolri : Jaga Marwah Lembaga
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi, dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir J ke depan akan berjalan baik," ucap Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Irjen Ferdy Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," jelas Dedi.
Dedi menuturkan, Irjen Ferdy Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir Yosua.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai prosedur," cetusnya.
Dedi menuturkan, hal tersebut menjadi bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir Yosua.