Polisi Tembak Polisi

Sebut Bhadara E Hanya Diumpankan Saja, Kamaruddin Simanjuntak Bocorkan Soal Pengancam Brigadir J

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Bhadara E hanya dijadikan umpan oleh otak pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Bharada E yang ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, hanyalah dikorbankan oleh pihak lain saja.

"Bharada E itu cuma dikorbankan, malah ada informasi kepada saya supaya segera rekeningnya dan rekening keluarganya diperiksa. Karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu," kata Kamaruddin, Kamis (4/8/2022).

Menurut Kamaruddin tujuannya agar mengantisipasi bila ada pihak yang membayar Bharada E untuk menanggung semua kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Arahnya jangan sampai dia dibayar dan atau disetor ke keluarganya, dan disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bharada E atau Bharada Eliezer tidak ada masalah dengan Brigadir J.

"Yang mengancam Brigadir J itu seniornya Bharada E yakni, Brigadir D, skuad lama juga," kata Kamaruddin.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Siapa Sebenarnya Bharada E, Sempat Disebut Jago Tembak, LPSK Bongkar Fakta Ini

Kamaruddin mengatakan sempat beredar kabar Bharada E adalah pelatih menembak.

"Seolah-olah kita bodoh, mana ada Bharada pelatih, padahal dia baru belajar-belajar pegang senjata. Nah oleh karena itu janganlah menyebar hoaks," ujarnya.

Terkait dugaan siapa yang melakukan dan membayar Bharada E, Kamaruddin mengatakan itu menjadi tugas polisi mengungkapnya.

"Itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan," ujar Kamaruddin.

Hal yang janggal kata Kamaruddin, Bharada E mengaku hanya menembak 5 peluru dan terkena 4.

"Bharada E itu kan mengatakan dia hanya menembak dengan 5 peluru, kena empat, tapi kenapa lukanya diatas 10?," ujar Kamaruddin.

"Dia tidak pernah mengatakan saya hancuri jari-jarinya seperti temuan kami dari laporan dokter yang mewakili keluarga saat autopsi ulang," kata dia.

Malahan lucunya, kata Kamaruddin, Bharada E yang tadinya mengaku menembak dari atas, kemudian keterangannya berubah lagi.

"Setelah saya buka satu persatu, saya umpan dengan bukti, akhirnya dia bilang setelah dia lumpuh saya tembak lagi biar benar-benar mati. Nah dia itu bunuh diri, memang dia tidak punya kecerdasan untuk itu. Bharada dua itu gak cerdas gitu loh, dia hanya diumpankan saja, kan gitu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J hanya Bharada E saja.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Bharada E Ternyata Hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo: Bukan Sniper

"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.

Seperti diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.

"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.

"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.

"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.

Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.

"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.

Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Cuma Dikorbankan, Desak Penyidik Cek Rekeningnya dan Keluarga

Berita Terkini