Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPAI Miris, Minta Polri Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry