Polisi Tembak Polisi

Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Usai Pemeriksaan Diungkap Polri

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kedekatan Putri Candrawathi dan Brigadir J terkuak lewat foto. Putri Candrawathi tak ditahan meski statusnya tersangka dan telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Bareskrim Polri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali lolos dari jerat penahanan.

Kendati statusnya sudah jadi tersangka, Putri Candrawathi masih bisa melenggang bebas usai diperiksa penyidik kepolisian.

Ya, Polri memutuskan untuk tidak menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022).

Istri Ferdy Sambo itu diizinkan pulang usai diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Akan tetapi, Dedi menjelaskan kondisi Putri saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca juga: Hampir Larut Malam, Putri Candrawathi Masih Diperiksa Bareskrim, Pengacara Brigadir J Desak Hal Ini

Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik.

Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri Candrawathi.

Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri menggunakan kerudung hitam dan sempat prank wartawan. (tvOne)

Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujar Komjen Agung Budi Maryoto.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Diperiksa Selama 12 Jam, Putri Candrawathi Ngedroop, Hasilnya Pemeriksaan Dilanjut Akhir Agustus

Pemeriksaan dilanjutkan Rabu pekan depan

Pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dihentikan sementara.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan, dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.

Dedi mengatakan, Putri sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik.

Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.

Putri Candrawathi bukan sembarang tersangka, drama istri Sambo ngaku jadi korban disorot pakar (kolase TribunnewsBogor.com)

"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus. Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.

Adapun Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Putri menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam sebelum dinyatakan pemeriksaan harus ditunda sementara.

Baca juga: Bukan Putri Candrawathi, Wanita Ini Usap Air Mata Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Sosoknya Disorot

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Sementara empat orang lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Putri dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Berita Terkini