"Salah satu pertimbangan hakim itu dalam tindak pidana adanya perdamaian, kesepakatan atau pemberian maaf. Itu bobotnya besar dalam persidangan," pungkasnya.
Baca juga: Soroti Kekompakan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Dalam Berucap, Ahli Ekspresi: Tuduhan Singkron
Laporannya Sempat Dihentikan, Pengakuan Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Asusila dari Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pengakuan Putri Candrawathi (PC) saat diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022) menyebut dia korban tindakan asusila.
Jika kini pengakuan Putri Candrawathi sebagao korban asusila, sebelumnya laporannya soal tindakan pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihentikan.
Pengakuan Putri Candrawathi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo ini kekeuh mengatakan dirinya korban.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dinihari.
Pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi berlangsung kurang lebih sekitar 12 jam.
Baca juga: Didoktrin Sosok Ini, Putri Candrawathi Ngotot Korban Pelecehan Brigadir J, Guru Besar UI: Akting
Dalam pemeriksaan itu Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman.
Arman menuturkan saat ditanya penyidik Putri secara konsisten mengaku sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Sumber : Tribunnews.com