Kasus Brigadir J Belum Usai, Kini Kamaruddin Simanjuntak Terancam Dilaporkan, Ini Penyebabnya

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak disorot lantaran terancam dilaporkan polisi, ini penyebabnya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Belakangan ini nama Kamaruddin Simanjuntak selalu menjadi sorotan perbincangan publik, lantaran ikut serta membela kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun kali ini berbeda, pengacara keluarga Brigadir J itu kini disorot lantaran terancam dilaporkan polisi.

Diketahui penyebab Kamaruddin Simanjuntak terancam dilaporkan itu di luar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ya, pihak yang akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Dilansir dari Tribunnews.com, ANS Kosasih akan melaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, ke polisi.

Rencana pelaporan tersebut imbas tudingan Kamaruddin yang menyebut pihaknya mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Baca juga: Ingatkan Bharada E Dihadapkan Pilihan, Sambo CS Masih Bisa Jalani Skenario: Konsisten!

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding uang tersebut diinvestasikan pada sejumlah wanita simpanan Dirut PT Taspen.

Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, menyebut ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya itu.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian."

"Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke sebagaimana dilansir Tribunnews, Minggu (28/8/2022).

Duke lantas menjelaskan terkait pengelolaan dana di perusahaan PT Taspen.

Duke menegaskan pengelolaan investasi di PT Taspen sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan OJK.

"Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," jelasnya.

Lanjut Duke mengatakan, kinerja PT Taspen pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Halaman
12

Berita Terkini