TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara terkait proses rekonstruksi yang diadakan oleh tim khusus (timsus) Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, tim pengacara hukum keluarga Brigadir J blak-blakan kecewa lantaran tak diperizinkan untuk masuk ke dalam lokasi rekonstruksi tersebut.
Terkait hal itu, Asep Iwan Iriawan membeberkan bahwa prinsip rekonstruksi dalam sebuah perkara itu adalah reka ulang posisi.
"Karena ada orang-orang yang melihat, mendengar atau mengakui artinya setidaknya lima orang itu ada itu harus, sekarang kalau pengacara almarhum Brigadir J itu kan dia gak tahu, ini juga pengacaranya pengacara keluarga korban," kata Asep Iwan Iriawan dilansir Kompas TV pada Selasa (30/8/2022).
Menurut Pakar Hukum Pidana itu, kesesuaian dalam rekonstruksi tersebut merupakan para tersangka maupun saksi.
Lantaran Brigadir J sudah meninggal dunia, mendiang tidak bisa menceritakan saat dirinya dieksekusi.
Baca juga: Ketenangan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Brigadir J, Sempat Lemparkan Senyum Menawan ke Sosok Ini
"J (Brigadir J) akan jelas diketahui itu dari lima orang ini, kita awalnya terbuka itu dari E (Bharada E), nah di situ sebenarnya yang harus hadir itu yang ada di kejadian, kalau tidak ada di kejadian ya ngapain? jujur saja saya katakan kan mau cerita apa?," jelasnya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV pada Selasa (30/8/2022), Asep Iwan Iriawan menambahkan bahwa rekonstruksi hanyalah sebagai bahan saja untuk memperlihatkan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya.
"Rekonstruksi tidak perlu dikawal karena ini sebagai bahan," singkatnya.
"Tidak ada pengawalan kasus, kalau penyidikannya salah, tidak benar atau dihentikan, nah berhak untuk diperadilankan karena tidak benar," sambungnya.
Lanjut, Asep Iwan Iriawan menambahkan, jika seseorang tidak ada peran dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat dieksekusi, hal wajar bila pengacara keluarga korban tidak diperkenankan masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.
"Pengacara tidak bisa berperan, apa yang bisa didengar karena dia bukan saksi karena dia pengacara keluarga korban, bukan pengacara korban," kata Dia.
Bahkan, Pakar Hukum Pidana itu juga menyebutkan bahwa tim pengacara keluarga Brigadir j tidak mimiliki peran saat dipengadilan.
Baca juga: Suasana Tegang, Pengacara Brigadir J Kaget Diusir Sosok Ini di Lokasi Rekonstruksi Ferdy Sambo
"Statusnya kuasa, ya di meja kuasa bukan di meja saksi, jadi telak yang mendengarkan keterangannya hanya terdakwa, saksi dan juga ahli," bebernya.
Meski Pengacara Keluarga Brigadir J mengaku sebagai pelapor, namun Asep Iwan mengugkapkan ada tidak adanya yang melapor, jika ada peristiwa pembunuhan sudah seharusnya menjadi kewajiban Polisi.