Polisi Tembak Polisi

Kesal Tidak Dilibatkan dalam Rekonstruksi Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Diskakmat Pakar Hukum

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana komentari soal protes sosok ini saat blak-blakan kecewa, lantaran pihaknya tak diperbolehkan untuk masuk ke dalam lokasi rekonstruksi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara terkait proses rekonstruksi yang diadakan oleh tim khusus (timsus) Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, tim pengacara hukum keluarga Brigadir J blak-blakan kecewa lantaran tak diperizinkan untuk masuk ke dalam lokasi rekonstruksi tersebut.

Terkait hal itu, Asep Iwan Iriawan membeberkan bahwa prinsip rekonstruksi dalam sebuah perkara itu adalah reka ulang posisi.

"Karena ada orang-orang yang melihat, mendengar atau mengakui artinya setidaknya lima orang itu ada itu harus, sekarang kalau pengacara almarhum Brigadir J itu kan dia gak tahu, ini juga pengacaranya pengacara keluarga korban," kata Asep Iwan Iriawan dilansir Kompas TV pada Selasa (30/8/2022).

Menurut Pakar Hukum Pidana itu, kesesuaian dalam rekonstruksi tersebut merupakan para tersangka maupun saksi.

Lantaran Brigadir J sudah meninggal dunia, mendiang tidak bisa menceritakan saat dirinya dieksekusi.

Baca juga: Ketenangan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Brigadir J, Sempat Lemparkan Senyum Menawan ke Sosok Ini

"J (Brigadir J) akan jelas diketahui itu dari lima orang ini, kita awalnya terbuka itu dari E (Bharada E), nah di situ sebenarnya yang harus hadir itu yang ada di kejadian, kalau tidak ada di kejadian ya ngapain? jujur saja saya katakan kan mau cerita apa?," jelasnya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV pada Selasa (30/8/2022), Asep Iwan Iriawan menambahkan bahwa rekonstruksi hanyalah sebagai bahan saja untuk memperlihatkan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya.

"Rekonstruksi tidak perlu dikawal karena ini sebagai bahan," singkatnya.

"Tidak ada pengawalan kasus, kalau penyidikannya salah, tidak benar atau dihentikan, nah berhak untuk diperadilankan karena tidak benar," sambungnya.

Tersangka Ferdy Sambo menjalani adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (istimewa/capture live streaming KompasTV)

Lanjut, Asep Iwan Iriawan menambahkan, jika seseorang tidak ada peran dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat dieksekusi, hal wajar bila pengacara keluarga korban tidak diperkenankan masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.

"Pengacara tidak bisa berperan, apa yang bisa didengar karena dia bukan saksi karena dia pengacara keluarga korban, bukan pengacara korban," kata Dia.

Bahkan, Pakar Hukum Pidana itu juga menyebutkan bahwa tim pengacara keluarga Brigadir j tidak mimiliki peran saat dipengadilan.

Baca juga: Suasana Tegang, Pengacara Brigadir J Kaget Diusir Sosok Ini di Lokasi Rekonstruksi Ferdy Sambo

"Statusnya kuasa, ya di meja kuasa bukan di meja saksi, jadi telak yang mendengarkan keterangannya hanya terdakwa, saksi dan juga ahli," bebernya.

Meski Pengacara Keluarga Brigadir J mengaku sebagai pelapor, namun Asep Iwan mengugkapkan ada tidak adanya yang melapor, jika ada peristiwa pembunuhan sudah seharusnya menjadi kewajiban Polisi.

"Ada laporan gak ada laporan, Polisi punya kewajiban untuk memproses, setelah terbukti ada pembunuhan cukup. Katakan lah sekarang pelapor yang lapor kuasa, kalau itu sebagai kuasa, akan didengarkan keterangannya sebagai apa statusnya?," ucap Pakar Hukum Pidana.

Tim Pengacara Brigadir J diusir saat datang ke lokasi rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, begini reaksinya (KompasTV/TribunnewsBogor)

"Terkecuali keluarganya, ayahnya, ibunya, sodaranya, tapi sebenarnya sudah cukup ada bukti forensik ada bukti balistik dan dibenarkan oleh pelaku," sambungnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana itu juga menerangkan, bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban saat rekonstruksi digelar untuk disiarkan langsung atau transparansi kepada masyarakat.

Pasalnya, rekonstruksi hanya untuk jaminan saat dihadapan hakim, bahwa kejadian tersebut memang benar adanya.

"Rekonstruksi sebenarnya tidak ada kewajiban siaran langsung apalagi disampaikan, ada adegannya dilakukan sekarang kan sudah lebih transparansi, adegan ulang ini melibatkan pihak lain kan malah diundang, semua Komnas HAM, LPSK, Kompolnas ada," terang Asep Iwan Iriawan.

Baca juga: Ini Adegan yang Dilakukan Ferdy Sambo Cs Saat Rekonstruksi, Fakta PC di Magelang Bakal Terungkap

"Berarti kan juga gak jadi jaminan dipengadilan, ini kan hanya untuk meyakinkan hakim untuk ini ada,"

"Soal keberatan dari pihak siapapun ya silahkan saja, cuman secara hukumnya, rekonstruksi ini hanya membantu meyakinkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuat ini loh kejadiannya," tandasnya.

Pengacara Brigadir J Diusir

Diberitakan sebelumnya, pengacara Brigadir J mengungkapkan kekecewaan karena tidak bisa menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.

Rekonstruksi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022) digelar rumah dinas dan pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kekecewaan tim pengacara Brigadir J dilontarkan langsung kepada awak media yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV pada Selasa (30/8/2022).

"Kami sudah menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya, sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, jadi bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," tutur Kamaruddin Simanjuntak sekaligus tim pengacara keluarga Brigadir J dilansir Youtube Kompas TV.

Adegan Putri Candrawathi tiduran di kasur saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Tampak pemeran Brigadir J di samping Putri Candrawathi (Youtube channel Polri TV)

Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan, jika tim nya tak dapat masuk ke dalam lokasi rekonstruksi, maka pihaknya lebih baik putar balik.

"Entah apa yang mereka lakukan di dalam juga kami tidak tahu, jadi dari pada kami duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang," tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan tak tahu atas dasar apa sehingga tim pengacara Brigadir J tidak diperizinkan untuk masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.

"Ya, alasannya pokoknya jadi dari Dirtipidum pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat," tegasnya.

Baca juga: Penampilan Putri Candrawathi Saat Berbaring Dekat Anak Buah Ferdy Sambo, Ekspresinya Sendu

Transparan

Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, sebagai pihak pelapor seharusnya ada transparansi terkait rekonstruksi tersebut.

Namun apa daya, pihak pengacara Brigadir J tak bisa berbuat banyak agar dapat masuk melihat adegan demi adegan para tersangka saat rekonstruksi berlangsung.

"Harusnya boleh lihat buat transparansi, karenakan kita korban, pengacara korban harusnya boleh lihat apakah itu betul apa tidak, tetapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat," sambungnya lagi.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan pihaknya pun sempat diusir oleh Polisi.

"Lalu tadi dia gunakan Kombes mengusir kita, dari pada di usir-usir tidak berguna, mending kita cari kegiatan lain yang berguna toh," lanjutnya.

Di sisi lain, tim pengacara Brigadir J juga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melihat proses rekonstruksi, tetapi hal itu pun dikatakan nihil.

"Kami tadi cuman di pintu saja melihat begini-begini, melihat saja gak bisa, macam kita tamu tak diundang mending kita pulang toh," terangnya sambil memperagakan.

"Tidak sesuai hukum acara, kecewa," tandas Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Lakukan Adegan di Kasur, Sosok Ini Tertunduk Lesu

Hal serupa dikatakan oleh Johnson Panjaitan pengacara lainnya.

Ia menambahkan rekonstruksi yang digelar pada hari ini seharusnya secara transparansi dirujukan kepada pihak korban.

"Kalau rekonstruksi tidak transparan begini, namanya omong kosong," ujarnya.

"Apakah begini mereka memperlakukan kami?," tandasnya.(*)

Berita Terkini