Polisi Tembak Polisi

Eks Pengacara Bharada E Resmi Dilaporkan, Respon Deolipa Jadi Sorotan: Cuma Menduga, Boleh Dong

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soroti respon Deolipa Yumara soal dilaporkan sosok ini terkait berita hoax

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Baru-baru ini Ketemua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago melayangkan laporan kepada pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Laporan yang dilayangkan oleh Zakirun Chaniago kepada Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara terkait penyebaran berita bohong alias hoax.

Hal itupun ditanggapi langsung oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Dimana Deolipa Yumara tampak tak ambil pusing soal pelaporan yang ditujukan kepada dirinya, atas tudingan penyebaran berita hoax.

"Biasa saja," kata Deolipa saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9/2022) dikutip Tribunnews.com.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Deolipa Yumara dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan asisten rumah tangganya Kuat Ma'ruf di Magelang, Jawa Tengah.

Deolipa menyebut ucapannya tersebut masih dalam dugaan.

Dia pun menyinggung Komnas HAM atas temuannya yang masih dalam dugaan.

"Saya kan cuma menduga, sama kayak Komnas HAM. Komnas HAM kan juga menduga, boleh dong," jelasnya.

Begitu pun soal pernyataanya yang menyebut Ferdy Sambo sebagai seorang LGBT.

"Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," bebernya.

Sebelumnya, eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.

Adapun pelapor yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).

"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Laporan terhadap Deolipa ditujukan atas pernyataan soal LGBT, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka Kuat Ma'ruf hingga pernyataan Ferdy Sambo seorang psikopat.

Selain Deolipa, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan yang sama.

Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber : Tribunnews.com

Berita Terkini