Selain itu, perbedaan dengan otopsi sebelumnya adalah jumlah luka tembak masuk dan keluar.
Baca juga: Jika Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Terbukti, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Tetap Dipenjara
Otopsi pertama disebutkan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar.
Sedangkan otopsi kedua diketahui terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Diragukan, Dokter Forensik: Maaf Tak Bisa Memuaskan Banyak Pihak"