Setali tiga uang dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga resmi dipecat dari Polri.
Dalam sidang etik yang berlangsung selama 12 jam, borok Kompol Baiquni Wibowo dibongkar majelis hakim yang terdiri dari para jenderal.
Ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait perannya dalam kasus Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo diduga telah melakukan beberapa tindakan.
Diungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kompol Baiquni Wibowo mengikuti jejak Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.
Kompol Baiquni Wibowo segera mengajukan banding atas pemecatan tersebut.
Baca juga: Jika Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Terbukti, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Tetap Dipenjara
Ikut kena imbas atas ulah keji Ferdy Sambo, karir Kompol Baiquni Wibowo hancur seketika.
Padahal sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo telah menorehkan prestasi gemilang di dunia kepolisian.
Lulus Akpol di tahun 2006, Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung di Satgas TPPO bersama Kompol Chuck Putranto.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon.
Selanjutnya, Kompol Baiquni Wibowo juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Tak hanya itu, Kompol Baiquni Wibowo juga pernah dipercaya sebagai Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Di tahun 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Hingga di tahun 2021, Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.(*)