"Demosi itu bisa penurunan pangkat, penundaan pangkat atau penundaan mengikuti pendidikan jenjang karir," kata Dia.
Ada pula yang memang dianggap sedikit berat kata Komjen Ito Sumardi, disarankan untuk para tersangka mengundurkan diri yakni dengan pengunduran diri secara hormat.
Meski begitu, hal yang dilakukan para tersangka akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai Purnawirawan (gelar untuk para pensiunan prajurit, baim TNI ataupun Pori yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian).
"Tapi kalau yang paling berarti itu adalah PTDH (sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan pada anggota Polisi), PTDH ini tidak mendapatkan hak sama sekali dari pemerintah yang melalui Polri," jelasnya.
Komjen Ito Sumardi menyimpulkan, dari ketiga jenis sanksi kode etik yang terberat, ringan nantinya akan dikenakan kepada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tapi kalau kode etik ada tiga yang berat kemudian yang sedang dan yang ringan, jadi ini nanti akan dikenakan kepada masing-masing dari 90-an anggota ini sesuai dengan perannya perang dan motivasinya dalam melakukan perbuatan yang disangkakan sesuai Pasal 221 dan 233," tandasnya.
Baca juga: Terkuak, Komnas Perempuan Blak-blakan Soal Pengakuan PC Diperkosa Brigadir J, Begini Kronologinya
Pasal 221 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Baca juga: Mengurai Temuan Baru Pelecehan, Komnas Perempuan Ngotot Bela Putri Candrawathi Dinodai Brigadir J
Kemudian, Pasal 233 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktika sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana