Polisi Tembak Polisi

'Kamu yang Tembak' Cerita Pengacara Bongkar Bisikan Ferdy Sambo, Bikin Bharada E Tak Bisa Berkutik

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari
Editor: Siti Fauziah Alpitasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Bharada E bongkar detik-detik eksekusi Brigadir J, kliennya menerima bisikan Ferdy Sambo hingga tak bisa berkutik dan melaksanakan perintah menembak mendiang

“Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu.”

“Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo, ‘nggak saya cuma menyuruh dia,’ itu kan perbedaan yang substantif,” katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Damanik pun mengatakan apabila sangkalan Ferdy Sambo itu tidak terbukti ketika sidang di pengadilan maka akan semakin memperberat hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Kolase foto Ronny Talapessy dan Bharada E. LPSK resmi mengumumkan Bharada E terlindungi Penuh dalam kasus pembunuhan Brigadir J (KompasTV/Tribunnews.com)

“Paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan kalau memang 340 pasal yang digunakan, siapa yang mengeksekusi.”

“Sekarang selisihnya kan masalah cuma yang satu mengakui dua orang (membunuh Brigadir J -red), satu lagi mengakui satu orang,” tuturnya.

Baca juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Hasil Rekomendasi Komnas HAM Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Aneh

LPSK Sebut Bharada E Beri Banyak Fakta Penting

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus menggali informasi penting terkait motif eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Informasi digali dari pelaku penembakan Brigadir J yakni Bharada E.

Bharada E diketahui merupakan satu dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadi J oleh Bareskrim Polri.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan LPSK mendapatkan sejumlah informasi dari kala proses asesmen perihal pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Elizier atah Bharada E dalam kasus ini.

"Bharada E sudah menyampaikan motif ke LPSK. Itu didapat saat proses asesmen JC (justice collaborator)," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).

Hasto menambahkan, meski banyak menerima keterangan terkait motif pembunuhan itu, LPSK tidak berwenang untuk mengungkap hal itu kepada publik.

Sebab, untuk motif menjadi hak dan wewenang kepolisian untuk mempublikasikan.

Ternyata saat rekonstruksi, pihak Ferdy Sambo lah yang enggan bertemu langsung dengan Bharada E. Hal tersebut diungkap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (Youtube channel Polri TV)

"Iya ada beberapa keterangan terkait motif Bharada E. Tapi itu sebaiknya tidak buka, biar itu ranah Kepolisian," ungkapnya.

Hasto menambahkan, peran Bharada E sebagai justice collaborator dinilai sangatlah penting untuk segera mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234

Berita Terkini