Lebih jauh, setelah adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi kerap bertemu.
Bahkan, saat sudah tiba di rumah pribadi, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keduanya terlihat dari rekaman CCTV datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.
Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai kondisi itu janggal.
"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ucap dia.
"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC," sambung dia.
Hal itu dinilai janggal, karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang diduga korban yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal bukan diduga pelaku.
"Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC kerumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," kata dia.
Baca juga: Saya Diperkosa Sore Curhat PC ke Komnas Perempuan, Kriminolog Bilang Hanya Kesimpulan
Kendati demikian, Edwin masih belum bisa mengungkapkan lebih detail kejanggalan lain yang didapati LPSK.
Kata dia, saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan di-update jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM dalam temuannya mengungkapkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawati.
"Diduga kuat terjadinya tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan, Kamis (1/9/2022).
Ia juga mengungkap, adanya obstructon of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J, membuat Putri Candrawathi terhambat untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada kepolisian.
"Ini kan kejadiannya di Magelang, tetapi skenario yang dibangun kejadiannya di Duren Tiga. Nah ini kan ada hambatan terhadap kebebasan dari saudari PC untuk menjelasakan atau melaporkan apa yang sesungguhnya ia alami. Ini baru dugaan," ujar Beka.
Baca juga: Profil Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan yang Selalu Bela Putri Candrawathi
Komnas HAM: Kalau Perlu Pakai Lie Detector