Polisi Tembak Polisi

Soroti Soal Kekerasan Seksual PC dengan Brigadir J, Praktisi Hukum : Tangkap Dia, Borgol !

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari
Editor: Siti Fauziah Alpitasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi Hukum sorot pengakuan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ngotot mendapat kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J memang tak lepas dari perhatian publik.

Kali ini, Praktisi hukum, Luhut MP Pangaribuan yang menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo CS.

Luhut MP Pangaribuan menyebut meski kasus pembunuhan Bigadir J menarik perhatian publik, namun tetap kasus tersebut menggunakan sistem hukum.

Terlepas dari sistem yang berbeda, Luhut MP Pangaribuan menyebut kita tak boleh mengabaikan perhatian publik.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan tvOneNews pada Minggu (4/9/2022), untuk mengantisipasi adanya keraguan masyarakat terhadap hukum khususnya Polisi, maka diperlukan adanya kecermatan.

"Kecermatan itu diperlukan pengawasan dalam arti sistem pemeriksaan dalam tahap yang disebut pra ajudikasi," kata Luhut MP Pangaribuan dilansir tayangan tvOneNews pada Minggu (4/9/2022),

Dalam pra ajudikasi (suatu tahap pada saat dimulainya proses penyidikan terhadap anak nakal oleh kepolisian) kasus pembunuhan Brigadir J, menurut Luhut MP Pangaribuan, nantinya akan ada Jaksa Peneliti.

Baca juga: Khawatir Putri Candrwathi Buat Strategi Baru, Ketua IPW: Keadilan Itu Buta PC Tak Ditahan!

"Jadi nanti BAP yang dibuat Polisi itu nanti direview oleh Jaksa Peneliti, nanti dilihat kalau buktinya sudah privasi evidence (jelas) bahwa ini adalah pembunuhan berencana," ucap Praktisi Hukum.

Menurutnya saat informasikan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang sudah diketahui sebelumnya, bahkan mungkin adanya pemerkosaan hingga menangis.

Mestinya reaksi yang tepat atau dilakukan seorang penyidik adalah menangkap mendiang Brigadir J saat masih hidup, bukan membunuhnya.

"Tangkap dia laporkan ke Polisi, borgol, seketika itu tapi kan yang terjadi pura-pura enggak terjadi sesuatu," tegasnya.

"Bahkan kemudian (Brigadir J) dieksekusi di Jakarta, ada waktu yang cukup panjang untuk berpikir yang lain untuk berbuat yang lain, supaya kelakuannya (Brigadir J) itu atau perbuatannya itu dihukum," jelasnya. 

Di sisi lain Praktisi Hukum itu juga menyinggung soal rekonstruksi, dimana Advokat korban tidak diperkenankan ikut melihat rekonstruksi.

"Advokat itu kan penegak hukum, bahkan Jaksa saja ada tujuh saya lihat di berita, ada Kompolnas yang tidak relevan sama sekali, Komnas HAM yang sudah tidak lagi relevan dan LPSK juga tidak relevan didalam konteks itu," bebernya.

Baca juga: Khawatir Putri Candrwathi Buat Strategi Baru, Ketua IPW: Keadilan Itu Buta PC Tak Ditahan!

"Tapi korban advokatnya itu tidak diikutsertakan, padahal sebenarnya ini kan kepentingan untuk korban," sambungnya.

Oleh karena itu, Luhut MP Pangaribuan juga berharap agar Jaksa Peneliti bersungguh-sungguh dalam meneliti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jangan sampai nanti misleading (menyesatkan) seperti tadi yang sudah dibicarakan, yang mestinya pembunuhan berencana menjadi pembunuhan dengan sengaja," kata Dia.

"Jadi oleh karena itu, jangan dinafikan publik dengan perhatian itu, karena pada akhirnya hukum ini kan untuk mengayomi, untuk publik kan," tandasnya.

Praktisi Hukum Luhut MP Pangaribuan soroti kasus pembunuhan Brigadir J yang tak luput dari perhatian publik (Kolase Foto Ist/TribunnewsBogor)

Temuan Komnas Perempuan

Diberitakan sebelumnya, Komnas Perempuan, Siti Aminah menceritakan temuan-temuanya terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Diakui Komnas Perempuan, ada dua hal penting perihal temuan barunya.

Yakni adalah relasi kuasa terkait umur dan senjata.

Baca juga: Heran Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Akademisi Sindir Penyidik: Tidak Khawatir Melarikan Diri?

Dua poin tersebut diduga merujuk pada Brigadir J yang berusia muda dan memiliki senjata selaku ajudan Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, di awal kasus berhembus kabar bahwa Putri Candrawathi sempat dilecehkan Brigadir J.

Namun belakangan, isu tersebut hilang usai penyidik kepolisian menutup laporan Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Terkait relasi kuasa, relasi kuasa itu enggak hanya bisa dilihat dari status sosial. Tapi juga konstruksi gender. Kemudian usia muda yang secara fisik kepada lansia, kemudian juga kepemilikan senjata. Itu yang kami temukan di dalam kekerasan seksual yang dialami ibu P," ujar Siti Aminah.

Tak hanya itu, Siti Aminah juga mengurai dua temuan baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi dari Brigadir J.

Temuan baru tersebut terkait dengan kondisi Putri Candrawathi saat diduga dilecehkan itu dalam keadaan sakit.

"Ada memanfaatkan kerentanan, ibu P dalam kondisi tidak sehat pada waktu itu (saat diduga dilecehkan Brigadir J), dan sedang tidur," ungkap Siti Aminah.

Melihat publik beramai-ramai menghujat Putri Candrawathi, Siti Aminah pun mengurai pembelaan.

Bahwa usai peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, Putri Candrawathi sampai mengurung diri di rumah.

"Publik harus mengetahui, pasca-penembakan, ibu P tidak pernah keluar rumah karena dia malu, dia trauma, dan proses intervensi dari psikolog lah yang membantu dia sedikit demi sedikit publik. Baru Agustus Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa memintai keterangan kepada ibu P," imbuh Siti Aminah.

Lebih lanjut, Siti Aminah pun menanggapi komentar sinis soal Putri Candrawathi yang belum ditahan hingga saat ini.

Baca juga: Aktivis Kritik Adegan Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi : Tidak Pantas

Menurut Siti Aminah, hal tersebut adalah hal yang lumrah.

"Terkait dengan penahanan, harus diingat, ini baru proses penyidikan, bukan penghukuman, bukan pemidanaan. Penahanan menjadi kewenangan penyidik. Alasan penyidik karena alasan kemanusiaan, ia memilik balita. Apakah ini istimewa ? kami menjawab tidak, karena itu semestinya. Penyidik harus melaksanakan rekomendasi yang menyatakan penahanan sebelum persidangan adalah langkah terakhir dan sesingkat mungkin," kata Siti Aminah.

Enggan berpanjang lebar, Komnas Perempuan pun mengakui bahwa pihaknya telah banyak membantu banyak kasus terkait perempuan yang hendak masuk penjara.

"Teman-teman bisa mengecek bagaimana rekomendasi Komnas Perempuan terhadap kasus-kasus yang ada, memang tidak semua kasus diberitakan dan menjadi hal yang mendapatkan perhatian publik. Kita dorong kepolisian bahwa perlakuan terhadap ibu P itu juga berlaku untuk perempuan yang lain," akui Siti Aminah.

Berita Terkini