Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satreskrim Polres Bogor telah menangkap dan menetapksan oknum guru ngaji berinisial SR (33) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri sebanyak lima orang anak usia 10 - 14 tahun.
"Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap anak di bawah umur yang memang seluruhnya adalah murid mengajinya," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra di Mako Polres Bogor, Selasa (6/9/2022).
Pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korbannya agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
Perbuatan bejat pelaku tersebut sudah dilakukan selama sekitar satu tahun terakhir.
Sampai akhirnya ada salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.
"Yang bersangkutan dipidana dengan pasal perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ungkap Kompol Wisnu Perdana.(*)