TOPIK
Pencabulan di Bogor
-
Dia mengatakan bahwa kelima korban ini dicabuli oleh pelaku Tersangka SR (33) sejak setahun ke belakang.
-
Oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor berinisial SR (33) terancam pidana penjara 15 tahun karena mencabuli 5 bocah.
-
Dirinya harus rela menerima kenyataan tersebut usai melakukan perbuatan bejatnya pada GSN yang merupakan seorang penyandang disabilitas.
-
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana menjelaskan, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut selama setahun terakhir.
-
- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku pencabulan pemerkosaan kepasa GSN (13) penyandang disabilitas di Kelurahan Ciparigi
-
Satreskrim Polres Bogor telah menangkap dan menetapksan oknum guru ngaji berinisial SR (33) sebagai tersangka kasus pencabulan
-
Kedua gadis di bawah umur itu bukan hanya dibuat lemas, namun juga dirudapaksa secara bergiliran.
-
Diketahui, sebanyak 5 orang tersangka yang sudah tertangkap ini adalah AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (37).
-
Kasus pencabulan terhadap dua gadis belia berinisial AR (16) dan AG (16) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor.
-
Pencabulan ini dilakukan para pelaku secara bergantian di sebuah saung atau gubuk di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
-
Polisi telah menangkap sebanyak 5 orang tersangka dari total 8 tersangka yang terlibat dalam pencabulan tersebut.
-
Mereka bahkan melakukan pencabulan terhadap korbannya secara bergiliran setelah korban dicekoki minuman keras terlebih dulu.
-
S (49) warga asal Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, harus rela berurusan dengan kepolisian.
-
Orang tua SYZ melaporkan aksi bejat terhadap anaknua usai anaknya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.
-
Sumijo melanjutkan, anaknya yang melaporkan kejadian yang menimpanya itu lalu membeberkan identitas dari duda ini.
-
S (49) tega mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas berinisal SYZ (20) di rumah kosong di Desa Cigombong, Kabupaten Bogor.