TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Kasus pelecehan seksual yang ngotot dipertahankan Putri Candrawathi dinilai sebagai upaya untuk meringankan hukuman.
Namun pengakuan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dinilai dinilai masih lemah.
Sebab, Putri Candrawathi beum bisa membuktikan pernyataannya tersebut.
Hal itulah yang kemudian memunculkan respon publik bahwa kasus pelecehan seksual ini semata-mata demi meringankan hukuman.
Untuk itu, Pakar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho meminta Putri Candrawathi untuk jujur.
“Ya saya melihatnya seperti itu, jadi tersangka sekarang berusaha membangun motif sebagai penyebab adanya suatu tindak pidana,” kata Hibnu Nugroho dilansir dari Youtube Official iNews, Rabu (7/9/2022).
Sebab, kata dia, motif inilah mungkin yang akan meringankan hukuman para tersangka, kenapa sampai terjadi suatu pembunuhan berencana.
“Dengan demikian hal-hal yang lain yang menjadikan motif tidak ketemu, hanya terhadap pelecehan seksual. Tetapi pertanyaannya, pelecehan seksual yang bagaimana,” jelas dia.
Memang dalam undang-undang kekerasan seksual, lanjut dia, korban juga bisa sebagai alat bukti, yakni berupa pengakuan.
Baca juga: Sebut Lie Detector Tak Menjamin Kejujuran Putri, Eks Kabareskrim: Kalau Terlatih Gak Akan Takut
“Tapi kan pengakuan itu harus didukung dengan bukti yang lain. Jadi seandainya hanya pengakuan, ya tidak mempunyai nilai,” tegas dia.
Menurutnya, suatu bukti mempunyai nilai apabila terkait dengan bukti lain.
“Idealnya Ibu PC harus terus terang, pengakuannya didukung misalnya ada kekerasan verbal, atau ada kekerasan non verbal, atau ada bukti-bukti kaitannya visum kalau perlu,” kata dia.
Namun pada kasus ini, lanjutnya, Putri Candrawathi tidak bisa membuktikan apapun dengan alasan malu.
Sebab dalam ilmu hukum, kata Hibnu Nugroho, walapun dia sebagai tersangka, tetap harus bisa membuktikan.
“Siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan. Ya ini yang saya kira masih lemah, konsep pelecehan seksual yang ada di Bu PC,” tandasnya.