TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih jadi atensi nasional.
Update terbaru dari kasus tersebut adalah tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sudah menjalani uji polygraph atau lie detector.
Ternyata, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dinyatakan jujur dalam memberikan pernyataan berdasarkan uji polygraph atau lolos lie detector.
Hasil tersebut mengingatkan kita pada kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso yang juga dinyatakan jujur dalam hasil lie detector.
Lalu, apakah Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E akan bernasib sama dengan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida?
Baca juga: Yakin Ada Penyiksaan di Kasus Brigadir J, Sosok Ini Bikin Ketua Komnas HAM Diam : Saya Berani Debat
Seperti diberitakan, hasil lie detector Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Jika masih ingat, terkait Jessica Kumala Wongso, dirinya juga sempat menjalani tes lie detector dalam kasus pembunuhan Mirna.
Kala itu Jessica Kumala Wongso mendapatkan pertanyaan apakah dirinya membunuh Mirna Salihin, lalu wanita tersebut membantahnya dengan tegas.
Jessica lalu lolos dari lie detector dan dinyatakan No Deception Indicated.
Akan tetapi Jessica tetap dijadikan terdakwa pembunuhan Mirna dan dihukum penjara selama 20 tahun.
Apakah Kuat Maruf Cs akan tetap dihukum meski telah jujur dalam tes lie detector?
Sementara itu Irjen Purn Aryanto Sutadi, mengatakan dalam kasus Jessica, merupakan bukti lie detector tidak efektif.
Menurut Aryanto Sutadi orang yang sudah mahir atau pandai berbohong akan dengan mudah mengelabui lie detector.
Baca juga: Ini Sangat Serius Kata Mantan Kabareskrim Soal Dugaan Ada Perang Bintang di Kasus Ferdy Sambo
"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Irjen Purn Aryanto Sutadi dikutip TribunJakarta dari YouTube Kompas TV.
"Karena dia tenang, mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.
Aryanto Sutadi menjelaskan karena hasil lie detector dapat dimanipulasi, maka tak akan dipakai dalam persidangan.
Sehingga, Bripka RR dan Kuat Maruf masih dimungkinkan terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.
Bagaimana Cara Kerja Lie Detector?
Sementara itu Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Susi sudah diperiksa menggunakan lie detector.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.
Brigjen Andi Rian menjelaskan, pemeriksaan menggunakan lie detector untuk menguji kejujuran para tersangka yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ungkapnya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Diberitakan Kompas.com, uji poligraf atau lie detector adalah sebuah perangkat elektronik yang mengukur perubahan respons tubuh seseorang ketika diberikan sejumlah pertanyaan terkait sebuah perkara.
Cara kerja perangkat uji poligraf atau lie detector adalah dengan mengukur perubahan kondisi tubuh, seperti denyut jantung, tekanan darah, peningkatan keringat, hingga interval helaan napas.
Ada sejumlah sensor yang dipasang di tubuh objek pemeriksaan untuk mengukur semua parameter perubahan fisiologis sepanjang interogasi.
Sensor-sensor itu dipasang di jari-jari tangan, dada, perut, dan lengan.
Baca juga: Penampilan Terbaru AKP Yuliana yang Sempat Diisukan dengan Ferdy Sambo, Kini Berhijab
Ketika menjawab sebuah pertanyaan, reaksi psikologis yang muncul tanpa disadari mempengaruhi cara kerja organ tubuh yang ada.
Tanda-tanda itu berupa gagap saat menjawab, berkeringat, hingga gerakan bola mata yang tidak fokus.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kuat Maruf Lolos Lie Detector, Ingat Jessica Wongso? 'Tak Berguna untuk yang Sudah Terbiasa Bohong'