TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Karir Ferdy Sambo di kepolisian benar-benar hancur.
Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Putusan Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat yang dilayangkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nyatanya sudah final.
Sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut, Ferdy Sambo kini benar-benar diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Usai tak lagi andil dalam Polri, nasib Ferdy Sambo miris.
Mantan perwira tinggi Polri itu kini dibayang-bayangi hukuman mati lantaran jadi dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J).
Ferdy Sambo disangkakan pada perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Banyak yang Terlibat, Rocky Gerung Sebut Ferdy Sambo Jadi Pintu Pembuka Kasus Besar Lainnya
Tak Dapat Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan
Resmi dipecat dari Polri, Ferdy Sambo tak akan dapat uang pensiun.
Hak uang pensiun hanya akan didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
Namun nyatanya, surat tersebut ditolak oleh Polri.
Lantaran hal tersebut, Ferdy Sambo tak berhak menerima uang pensiuan yang jumlahnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2019.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo sempat menjabat sebagai perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).
Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri sedianya menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.